GridOto.com - Beberapa kantor Samsat di daerah kini punya terobosan untuk menertibkan para penunggak pajak kendaraan.
Mereka akan mengirimkan 'debt collector' untuk menagih pajak kendaraan yang tertunggak.
Kendaraan yang telat pajak, pemiliknya dikenai denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Untuk mengurangi tindak pelanggaran tersebut, sejumlah wilayah mulai menerapkan kebijakan jemput bola atau program door to door ke kediaman penunggak pajak.
Melalui program tersebut, petugas bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang terlambat bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Lantas, wilayah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan?
Berikut beberapa wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan PKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, melalui program door to door, petugas akan melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan datang langsung ke alamat wajib pajak.
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata dia, dikutip dari Kompas.com (15/8/24).
Senada dengan Artanto, Kepala Subbidang Penetapan PKB Bapenda Provinsi Jawa tengah, Ecky Oktavian Wijayanto melalui Kompol Ris Andrian mengatakan, program door to door rencananya akan dilakukan di semua wilayah di Jawa Tengah, seperti dikutip dari Kompas.com (18/8/24).
Namun, saat ini program tersebut masih belum masif dan dilakukan di wilayah dengan jangkauan terbatas.
Ecky mengaku sedang bersinergi dengan Kabupaten Kota se-Jateng untuk merealisasikan program tersebut.
2. Jawa Barat
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola, petugas Dispenda akan mendatangi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan ke alamat rumahnya langsung.
Nantinya, petugas akan menginformasikan dan menagih pajak kepada yang bersangkutan.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat membayar pajak dengan tepat waktu.
Sensus kendaraan sendiri dilakukan kepada masyarakat golongan menengah yang memiliki kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan roda tiga.
3. Sulawesi Selatan
Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan sudah mulai gencar melakukan program door to door dengan bertandang ke rumah penunggak pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh masing-masing UPT dengan tujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar PKB di samsat setempat.
Dikutip dari lama Bapenda Sulsel, kegiatan tersebut mulai dilakukan sejak Mei 2024.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Soppeng, Sakura Hatta menyampaikan, door to door juga dilakukan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan di Bagian Umum Pemkab Soppeng.
"Kami mendatangi pemkab untuk melakukan penagihan kendaraan dinas dan kendaraan pribadi milik pegawai," kata dia.
4. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut menerapkan program door to door untuk menagih penunggak pajak kendaraan.
Hal ini dilakukan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang membentuk tiga tim untuk menagih pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin mengatakan, tiga tim itu dibentuk untuk mengoptimalkan program door to door.
Program door to door adalah program yang menerjunkan petugas untuk mendatangi wajib pajak ke desa-desa agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Masing-masing tim terdiri dari 5 orang. Dengan begitu, total ada 15 petugas yang akan melakukan door to door.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat di pelosok desa mendapat kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
"Jadi masyarakat tidak perlu jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja," kata dia, dikutip dari Antara.
5. Banten
Bapenda Banten juga melakukan program Kendaraan Bermotor Wajib Daftar Ulang (KMBU) melalui skema jemput bola ke rumah masyarakat atau door to door.
Program ini berkonsep gerakan bersama (Garma) yang dilakukan oleh seluruh pegawai Bapenda dengan melakukan pendataan ke rumah masyarakat yang belum membayar pajak, tempat pelayanan publik, dan perusahaan-perusahaan, serta bekerja sama dengan koperasi-koperasi guna mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
"Kami saat ini tengah melakukan program KMBU dengan menjemput bola ke rumah masyarakat atau door to door untuk melakukan pendataan dan mengingatkan masyarakat membayar pajak tepat waktu," kata Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan, dikutip dari Portal resmi Provinsi Banten.
Selain itu, Bapenda Banten juga menyediakan Mobil Samsat Keliling (Samling) untuk memudahkan pengendara yang ingin membayar pajak tanpa datang ke samsat.
Tak hanya lima wilayah di atas, beberapa wilayah seperti Jakarta juga pernah menerapkan sanksi tegas dengan mengancam akan menangkap sementara para penunggak pajak pada 2019.
Selain itu, kegiatan door to door untuk menagih penunggak pajak juga pernah dilakukan Bapenda Kalimantan Utara pada 2021 dan Kalimantan Timur pada 2023.