Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, melalui program door to door, petugas akan melakukan pendataan dan/atau pemberitahuan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan datang langsung ke alamat wajib pajak.
"Kegiatan door to door ini sudah dilaksanakan Provinsi Jateng mulai bulan Mei 2024," kata dia, dikutip dari Kompas.com (15/8/24).
Senada dengan Artanto, Kepala Subbidang Penetapan PKB Bapenda Provinsi Jawa tengah, Ecky Oktavian Wijayanto melalui Kompol Ris Andrian mengatakan, program door to door rencananya akan dilakukan di semua wilayah di Jawa Tengah, seperti dikutip dari Kompas.com (18/8/24).
Namun, saat ini program tersebut masih belum masif dan dilakukan di wilayah dengan jangkauan terbatas.
Ecky mengaku sedang bersinergi dengan Kabupaten Kota se-Jateng untuk merealisasikan program tersebut.
2. Jawa Barat
Dikutip dari laman Bapenda Jabar, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah melakukan sensus kendaraan dengan sistem jemput bola, petugas Dispenda akan mendatangi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan ke alamat rumahnya langsung.
Nantinya, petugas akan menginformasikan dan menagih pajak kepada yang bersangkutan.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat membayar pajak dengan tepat waktu.
Sensus kendaraan sendiri dilakukan kepada masyarakat golongan menengah yang memiliki kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan roda tiga.