GridOto.com - Beberapa kantor Samsat di daerah kini punya terobosan untuk menertibkan para penunggak pajak kendaraan.
Mereka akan mengirimkan 'debt collector' untuk menagih pajak kendaraan yang tertunggak.
Kendaraan yang telat pajak, pemiliknya dikenai denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.
Untuk mengurangi tindak pelanggaran tersebut, sejumlah wilayah mulai menerapkan kebijakan jemput bola atau program door to door ke kediaman penunggak pajak.
Melalui program tersebut, petugas bakal mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan yang terlambat bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Lantas, wilayah mana saja yang sudah menerapkan kebijakan mendatangi rumah penunggak pajak kendaraan?
Berikut beberapa wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak:
1. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan PKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Bapenda Nomor 4 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberitahuan Kewajiban PKB.