Kecelakaan Beruntun Dicover Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Cairkan Dananya

Irsyaad W - Kamis, 14 November 2024 | 16:05 WIB

Kondisi mobil patwal rombongan Wakil Bupati Pangandaran yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ciamis-Banjar, Selasa (30/5/2023). (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kecelakaan beruntun merupakan salah satu insiden yang dicover asuransi Jasa Raharja.

Diketahui, kecelakaan di darat, laut dan udara akan ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Berdasarkan UU tersebut, badan yang dipercaya untuk mengurusnya adalah PT Jasa Raharja.

Perusahaan ini akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial.

Dua program yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dikutip dari Jasaraharja.co.id, (12/11/24), UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak.

Baca Juga: Cair dari Jasa Raharja, Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Terima Santunan Segini

Warta Kota/PJR Purwakarta
Detik-detik kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:

1. Mengisi formulir pengajuan santunan
2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di sini
3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti
4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja
5. Bila butuh pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi WA Center 081210500500.

Perlu dicatat, untuk memudahkan proses klaim, sebaiknya beberapa dokumen wajib harus sudah disiapkan.

Contohnya, identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.

Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi, namun paling besar Rp 50 juta.

Untuk diketahui, berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017, nominal santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga: Kecelakaan Contra Flow di JLNT Casablanca, Bisa Klaim Jasa Raharja?

Kemudian, santunan maksimal korban luka-luka sebesar Rp 20 juta, dan 25 juta bagi korban luka kecelakaan pesawat.

Lalu, santunan maksimal korban cacat tetap sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, ada biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp 4 juta.

Manfaat tambahan, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000.