Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:
1. Mengisi formulir pengajuan santunan
2. Formulir pengajuan bisa diisi secara online di sini
3. Pastikan untuk melengkapi formulir santunan dengan teliti
4. Jika sudah, klik 'ajukan' dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja
5. Bila butuh pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi WA Center 081210500500.
Perlu dicatat, untuk memudahkan proses klaim, sebaiknya beberapa dokumen wajib harus sudah disiapkan.
Contohnya, identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk, serta surat keterangan dari kepolisian setempat.
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi, namun paling besar Rp 50 juta.
Untuk diketahui, berdasarkan Permenkeu Nomor 15 & 16/PMK.010/2017, nominal santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Kecelakaan Contra Flow di JLNT Casablanca, Bisa Klaim Jasa Raharja?
Kemudian, santunan maksimal korban luka-luka sebesar Rp 20 juta, dan 25 juta bagi korban luka kecelakaan pesawat.
Lalu, santunan maksimal korban cacat tetap sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, ada biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris sebesar Rp 4 juta.
Manfaat tambahan, biaya P3K sebesar Rp 1 juta, dan biaya ambulans Rp 500.000.