Ngurus Sendiri Siapkan Cuan Segini Kalau Mau Balik Nama Motor

M. Adam Samudra - Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB

program diskon PKB dan gratis balik nama di Jawa Barat diperpanjang sampai 23 Desember 2023. (M. Adam Samudra - )

GridOto com - Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.

Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.

Lantas berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja?

Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan

Syarat dokumen dan biaya Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:

1. KTP asli dan fotocopy pemilik baru

2. BPKB asli dan fotocopy

3. STNK asli dan fotocopy

4. Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

5. Bukti cek fisik kendaraan

Baca Juga: Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..

Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.

Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dikutip dari GridOto (14/11/2024), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

9. Denda apabila ada keterlambatan pajak. 

Sekadar informasi, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.