Baca Juga: Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..
Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari GridOto (14/11/2024), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri:
1. Biaya administrasi: Rp 35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
8. Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Sekadar informasi, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.