Dari temuan tersebut, Polisi berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan, dan mengamankan beberapa barang bukti.
Mulai dari seperangkat alat cetak berupa 1 unit CPU merk SPC, 1 unit layar monitor komputer merk AOC, 1 unit printer merk Canon IP2770, 1 unit alat potong warna hitam, 1 unit HP merk samsung C2 Pro warna Gold, 1 unit Hp Merk Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, 11 lembar SIM BII Umum yang baru selesai dicetak.
"Dari pengakuan KRL selaku pemilik percetakan, dirinya sudah sering membuatkan puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM BII umum," ungkapnya.
Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.
Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL.
Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.
Baca Juga: Jasa SIM Online Tawarkan Biaya SIM B2 Umum Rp 4,5 Juta, Padahal Ngurus Sendiri Cuma Segini
Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp 10 ribu rupiah per SIM yang dibuatnya.
Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.
"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," ungkapnya.
Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap seluruh pelaku dalam sindikat pembuatan SIM palsu tersebut.
Sementara, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Trimurjo.
"KRL dan KTO dijerat kasus Tindak pidana pemalsuan dokumen penting surat izin mengemudi (SIM) sesuai bunyi pasal 263 jo 55. 56 KUHPidana," terangnya.
"Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun," tuntasnya.