GridOto.com - Pengusaha percetakan spanduk di Trimurjo, Metro, Lampung Tengah, Lampung terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ini atas perbuatan liciknya dengan barang bukti (BB) penangkapan 11 lembar SIM BII Umum.
Polsek Trimurjo menangkap dua orang berinisial KTO alias Tiyok (44) asal Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31) asal Dusun 3, RT.06 RW 03, Kampung Purwodadi, Trimurjo, Lampung Tengah,(3/11/24).
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berkedok percetakan spanduk.
"Unit Reskrim Polsek Trimurjo melakukan penggerebekan di sebuah percetakan bernama 'Percetakan Salma' di Trimurjo, Lampung Tengah," ucap Admar, (5/11/24) disitat dari Tribratanews.
"Polisi mendapati aktivitas ilegal yakni pembuatan dokumen penting, salah satunya pembuatan SIM palsu yang dijalankan KTO dan KRL," sambungnya.
Admar menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi yang diterima Polsek Trimurjo bahwa di wilayah hukumnya telah beredar praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Baca Juga: Ditemukan SIM B1 Umum Palsu di Lampung, Begini Cara Bedakan Asli dengan Palsu
Dari informasi tersebut, kata Admar, Kanit Reskrim Polsek Trimurjo, Aiptu Zainudin beserta anggota melakukan penelusuran di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.