Bisakah SIM Gantikan KTP Saat Perpanjang Pajak Kendaraan? Polisi Bilang Begini

Ferdian - Minggu, 10 November 2024 | 22:00 WIB

Ilustrasi STNK (Ferdian - )

a) warga negara Indonesia; atau

b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi:

Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan:

1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK; dan

4. TBPKP

Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.