a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, Ris mengatakan, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi:
Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. mengisi formulir permohonan; b. melampirkan:
1. tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP
Meskipun dalam beberapa kasus identitas seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menggantikan KTP, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor KTP tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.