GridOto.com - Saat membayar pajak kendaraan bermotor baik yang tahunan maupun lima tahunan, wajib membawa beberapa persyaratan.
Persyaratannya membayar pajak kendaraan yakni membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi untuk pembayaran pajak lima tahunan.
Namun, yang sering jadi pertanyaan, apakah dalam kondisi tertentu KTP bisa digantikan dengan identitas lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM)?
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Ris Andrian mengatakan, KTP tidak bisa diganti SIM saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.
“Sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2015 tentang sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi " Registrasi pengesahan Ranmor harus memenuhi persyaratan paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK,” ucap Ris dilansir Kompas.com (9/11/2024).
Baca Juga: Belum Semua Satpas SIM Terbitkan SIM C1, Korlantas Polri Ajukan Pengadaan Hunter Scrambler
Selain itu, Ris juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:
Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu tanda penduduk bagi: