Korban yang dalam keadaan terluka meminta agar dibawa ke rumah sakit.
Kemudian saksi segera menelepon teman-temannya dan mencari bantuan ke warga sekitar lalu segera membawa korban ke IGD Puskesmas Sarirejo dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
Tapi belum sampai menikmati mobil hasil kejahatannya yang hendak dijual itu, MA berhasil ditangkap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di Kecamatan Sarirejo tanpa perlawanan, sekitar pukul 22:15 WIB, (2/11/2024).
Sedang Honda Brio warna merah milik korban diamankan polisi setelah ditinggalkan pelaku saat dalam pengejaran.
Motif aksi nekad MA itu, seperti diakui pelaku selama pemeriksaan, hanya karena ingin menguasai mobil korban.
Rencananya, Brio yang dibawa kabur itu hendak dijual dan uang hasil penjualan akan dipakai untuk membayar hutang.
Baca Juga: Pemuda Rugi Besar, Bawa Toyota Avanza Kurang Dari 7 Jam Terancam Bui 12 Tahun
"Pengakuannya, MA mempunyai tanggungan hutang yang cukup banyak hingga nekad ingin menguasai mobil milik kenalannya itu," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid ketika dikonfirmasi, (7/11/24) dilansir dari Tribun Jatim Network.
Pelaku tidak menyebut berapa jumlah hutangnya. MA hanya mengaku kalau perbuatan nekadnya karena ingin menguasai Honda Brio milik korban.
Rencananya mobil hasil kejahatannya itu hendak digadaikan atau dijual dan uangnya untuk bayar utang.
Pengakuan pelaku, menurut Hamzaid, sah-sah saja. Namun tindakan penganiayaan dan perampasan mobil milik korban merupakan tindak pidana.
"Apapun alasannya, itu pidana," tegas Hamzaid.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP.