Terancam Penjara, Owner Bengkel Karoseri Kereta Kelinci Bisa Didenda Rp 24 Juta

Irsyaad W - Jumat, 8 November 2024 | 12:00 WIB

Ilustrasi Kereta Kelinci (Irsyaad W - )

"Kereta kelinci tidak boleh melintas di jalan raya karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan kereta kelinci tidak memenuhi standar kelayakan jalan dan uji tipe.

Selain itu, kereta kelinci tidak memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), trayek, dan tanda lulus uji cara penggandengan kendaraan.

"Kereta kelinci tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukannya," urai Iwan.

Selain itu, keberadaannya juga dinilai mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

TMC Polda Metro
Odong-odong kena tilang

Dikatakan, larangan tersebut bukan hanya pada para operator saja, termasuk pemilik dan pembuatnya.

"Pembuat juga dapat dipidana karena melanggar, ancaman hukumannya kurungan paling lama satu tahun atau denda Rp 24 juta," imbuhnya.