GridOto.com - Beredar video di media sosial memperlihatkan sebuah truk kontainer di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dirusak oleh sekelompok orang pengiring jenazah
Dalam video, terlihat bahwa sekelompok orang tersebut menghentikan laju kontainer yang dianggap menghalangi jalan.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakut.info, Rabu (6/11/2024).
Gerombolan pengantar jenazah itu marah-marah hingga melakukan perusakan terhadap kaca mobil kontainer.
"Kacau-kacau nih mobil yang ngawal orang mati kaca dipecahin, orang udah minggir," ucap sang sopir dalam video tersebut.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pernah mengatakan, iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah tidak memiliki upaya paksa untuk membuka jalur jalan.
Satu-satunya yang boleh membuka jalur hanya petugas kepolisian.
"Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian,” kata Budiyanto kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, konvoi pengantar jenazah bisa melakukan upaya yang melanggar hukum.
Baca Juga: Akhir Perdebatan, Ternyata Begini Penulisan Yang Benar Antara Ambulans atau Ambulan
“Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Budiyanto.
Selain itu, Budiyanto juga mengatakan, mereka biasanya menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik.
Sebenarnya, tanpa dikawal pun ambulans seharusnya mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.