Rombongan Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Truk, Padahal Sudah Menepi

M. Adam Samudra - Kamis, 7 November 2024 | 20:45 WIB

Rombongan pengantar jenazah pecahkan kaca Truk di Cilincing Jakarta Utara (M. Adam Samudra - )

“Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membahayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," kata Budiyanto.

Selain itu, Budiyanto juga mengatakan, mereka biasanya menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik.

Sebenarnya, tanpa dikawal pun ambulans seharusnya mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.