"Jadi, khusus Polda Jawa Tengah kita sudah komunikasi dengan BPJS Kanwil dan sudah diikuti oleh BPJS polres masing-masing untuk koordinasi dengan BPJS Kota dan Kabupaten di wilayah masing-masing, yang mana per tanggal 1 sampai 9 November itu ada pendampingan petugas BPJS di lokasi pelayanan," ucap Ilham.
Sementara, setelah tanggal 9 November 2024 tetap akan ada kontrol terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Setelah 9 November itu nanti penyampain dari kanwil dari yang keseragaman BPJS, dari kota dan kabupaten itu nanti tetap ada kontrol seminggu bisa sampai tiga kali terkait pelaksanaanya," terangnya.
"Tapi untuk 1 sampai 9 November akan ada pendampingan dari BPJS masing-masing wilayah untuk mengurus permohonan SIM, mau itu pembuatan SIM baru atau perpanjangan," ucapnya.
Bagi pemohon yang hendak membuat SIM, perlu membawa sejumlah dokumen, seperti formulir pendaftaran SIM, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pengurusan SIM, Kondisi Menunggak Iuran Jadinya Begini
Selain itu, ada dokumen lain yang perlu dibawa, seperti surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.