Untuk menanggulangi masalah ini, Pemkab Bogor telah membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak untuk menertibkan para pedagang liar.
Tim tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai polemik di lapangan agar proses penataan berjalan dengan baik.
"Kami ingin memastikan proses penataan ini dapat dieksekusi tepat waktu," tambahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menambahkan, pemasangan pagar besi serta plang peringatan merupakan bagian dari upaya penertiban terhadap PKL yang kembali berjualan di bekas lahan pembongkaran.
"Penataan kawasan Puncak akan terus dilanjutkan, baik itu penghijauan, pemagaran, pembangunan PJU, dan pembuatan plang. Kami juga akan mendesain dan memperluas rest area Puncak untuk memberikan fasilitas yang maksimal bagi para pedagang yang telah direlokasi di sepanjang jalur Puncak," ungkapnya.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Macet Horor di Puncak Bogor, Bukan Sekali Terjadi
Ajat menegaskan, Pemkab Bogor berkomitmen melanjutkan penataan kawasan Puncak dengan tetap berwawasan lingkungan.
Ia berharap kawasan tersebut dapat menjadi destinasi wisata yang nyaman dan tertata baik.
"Kami juga berharap hal ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan lingkungan di Puncak Bogor," jelasnya.
Sebelumnya, bekas lokasi pedagang kaki lima di jalur Puncak, Bogor, yang dibongkar beberapa bulan lalu kini telah dipagari dengan pagar besi.
Pagar berdesain tubular ini tampak kokoh berdiri di sepanjang tepi jalan di kawasan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Di beberapa titik, terpasang plang peringatan yang melarang pendirian bangunan dan aktivitas berjualan di area Hak Guna Usaha (HGU) PT SSBP, perkebunan teh Ciliwung dan PTPN I Regional 2 Agrowisata Gunung Mas.