Pemuda Rugi Besar, Bawa Toyota Avanza Kurang Dari 7 Jam Terancam Bui 12 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 5 November 2024 | 08:00 WIB

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini di dekat Toyota Avanza milik pengemudi taksi online yang berhasil diamankan usai dibegal penumpang (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pemuda berinisial OSF (23) warga Semarang, Jawa Tengah rugi besar.

Hidupnya hancur setelah bawa Toyota Avanza kurang dari 7 jam tapi kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

Lantaran Avanza yang dibawanya bukan milik sendiri, melainkan milik pengemudi taksi online yang dibegalnya.

Korban melakukan aksi pembegalan dengan modus berpura-pura menjadi penumpang di sekitar Ngunut, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Yogyakarta sekitar pukul 19:30 WIB, (3/11/24).

Namun sayang, pelariannya membawa Avanza itu gagal dan Ia diringkus Polisi kurang dari 7 jam setelah melakukan perampasan.

"Iya, semalam kejadiannya. Sekitar pukul 19:30 WIB, korban lari terus ditolong warga," ungkap Lurah Ngunut, Iswanto Hadi saat ditemui di Ngunut, (4/11/24) menukil Kompas.com.

Iswanto menambahkan, korban bernama Suroyo warga Pengkol, Nglipar, Gunungkidul mengalami luka di leher dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Terkulai, Roda Depan Mencuat Ke Samping Gagal Dilarikan Begal Wanita

"Langsung dilaporkan ke kepolisian," kata dia.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, membenarkan kejadian tersebut.