Beda Syarat Pengurusan, Ini yang Mesti Dibawa Jika BPKB Hilang dan Rusak

M. Adam Samudra - Senin, 4 November 2024 | 15:00 WIB

STNK dan BPKB untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan (M. Adam Samudra - )

Membuat surat pernyataan

Buat surat pernyataan tentang kehilangan BPKB atas nama kamu yang harus ditandatangani serta distempel dengan materai Rp10.000.

Kemudian untuk mengurus BPKB yang rusak, misal dimakan rayap atau faktor lain juga dapat dilakukan.

Langkah awalnya sama, dengan mengisi formulir permohonan di kantor Samsat terdekat dengan membawa kelengkapan dokumen berupa tanda identitas seperti yang berlaku pada syarat mengurus BPKB hilang.

Syarat BPKB Hilang

Berikut syarat lain yang harus dilengkapi untuk mengurus BPKB yang rusak:

1. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberikan kuasa bagi yang diwakili

2. BPKB yang rusak

3. Tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

4. STNK

5. Hasil cek fisik kendaran bermotor

Untuk biaya pembuatan BPKB yang hilang atau rusak, tertera pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tarif pembuatan BPKB yang hilang atau rusak untuk roda dua atau roda tiga, sebesar Rp 225.000 per penerbitan.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biaya penerbitannya Rp 375.000 per penerbitan.

Sebagai informasi, biaya mengurus BPKB yang hilang atau rusak tersebut wajib dibayarkan karena merupakan PNBP.

Serta belum termasuk biaya lain yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan sejumlah dokumen.