GridOto.com - BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor dapat dianalogikan dengan certificate of ownership yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen penting ini wajib sobat GridOto simpan dengan baik ya.
Pasalnya apabila BPKB rusak atah hilang tentu proses pengurusannya lumayan menguras waktu.
Kasubdit BPKB Regiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa pengurusan BPKB hilang dan rusak berbeda.
"Kalau BPKB alami kerusakan itu cukup membawa BPKB-nya, KTP, STNK dan cek fisik itu sudah bisa diproses. Berbeda jika BPKB hilang persyaratannya harus lengkap seperti laporan Polisi, berita acara pemeriksaan Reskrim, surat pernyataan pemilik dan iklan 3 media Nasional," kata Kombes Sumardji kepada GridOto.com, Senin (4/11/2024).
Berikut prosedur mengurus BPKB yang hilang:
Melapor ke kepolisian
Pertama membuat laporan kehilangan BPKB kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan informasi yang kamu berikan, pihak kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu buat laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
Menyerahkan identitas dan dokumen yang diperlukan
Baca Juga: Polisi Beberkan Beli Motor Bekas STNK Only Bisa Dapat BPKB, Asal..
Serahkan fotokopi KTP atau SIM untuk sobat GridOto yang memiliki kendaraan perorangan. Namun Jika diwakilkan, maka sobat harus menyertakan surat kuasa yang sudah distempel.
Kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha, perlu melampirkan beberapa dokumen seperti akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan.