Bikin Baru dan Perpanjang SIM Wajib Punya BPJS, Dokumen Ini Jangan Tertinggal

Ferdian - Minggu, 3 November 2024 | 19:00 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan masyarakat selaku pemohon:

- SIM lama

- KTP Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes Psikologi

- Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.