GridOto.com - Mulai Januari 2025, tarif pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta naik.
Disebutkan tarif pajak progresif kendaraan kini naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Sebelumnya, kenaikkannya hanya 0,5 persen.
Kenaikan tarif pajak progresif di Jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024.
Tenang, ada cara 'ces pleng' agar bisa lolos dari jeratan kenaikan tarif pajak progresif 1 persen ini.
Terutama bagi yang sudah menjual mobil atau motor atas nama pribadi.
Sangat disarankan agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar terhindari dari tagihan pajak progresif.
Karena perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen kendaraan yang sudah dijual masih sama.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Sehingga, untuk terhidar dari pajak progresif, maka perlu pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual.
Apalagi, tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu, dari sebelumnya kenaiknya hanya 0,5 persen.
Sebagai informasi, pajak progresif hanya berlaku bagi kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya dari satu pemilik terdaftar.
Untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan, yaitu:
-Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB
- Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
Sementara, untuk cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
- Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
- Jenis Pelayanan blokir kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Baca Juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik, Ini Perbedaanya Dengan Tarif Lama
Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Sebelumnya, Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengamini kabar kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di DKI ini.
"Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025," ujar Herlina, (29/10/24) mengutip Kompas.com.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.
Baca Juga: Bisa Online, Gini Cara Lapor Kendaraan Lama yang Sudah Dijual
Tapi, batas maksimalnya hanya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.