- Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
- Pilih pelayanan
- Jenis Pelayanan blokir kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim
Baca Juga: Pajak Progresif di Jakarta Naik, Ini Perbedaanya Dengan Tarif Lama
Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Sebelumnya, Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengamini kabar kenaikan tarif pajak progresif kendaraan di DKI ini.
"Tarif baru PKB berlaku mulai 5 Januari 2025," ujar Herlina, (29/10/24) mengutip Kompas.com.
Pada Pasal 7 ayat (1), disebutkan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.
Pada kebijakan sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen untuk tiap kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama dan alamat tempat tinggal yang sama.
Tapi, batas maksimalnya bisa mencapai 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.
Adapun pada kebijakan terbaru, kenaikan tiap kendaraan yang dimiliki menjadi 1 persen.
Baca Juga: Bisa Online, Gini Cara Lapor Kendaraan Lama yang Sudah Dijual
Tapi, batas maksimalnya hanya menjadi 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.
Berikut ini tarif progresif PKB sesuai dengan aturan terbaru:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.