GridOto.com - Ada 6 jenis kendaraan yang bikin iri masyarakat.
Sebab, kendaraan-kendaraan tersebut kebal dari segala pajak dan biaya balik nama.
Bahkan beberapa jenis kendaraan yang dimaksud sering kita naiki.
Jenis kendaraan yang bebas pajak dan BBNKB salah satunya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Berikut kendaraan yang tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB:
1. Kendaraan Listrik
Kendaraan bermotor berbasis baterai atau KBL adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
Jenis kendaraan ini mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
Baca Juga: Mulai Januari 2025 Pemilik Mobil Lebih Dari Satu Kebakaran Jenggot, Ini Sebabnya
Merujuk Pasal 10 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023, KBL berbasis baterai dikenakan PKB 0 persen dan BBNKB 0 persen dari dasar pengenaan PKB maupun BBNKB.
Namun, pengenaan PKB dan BBNKB tersebut tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
2. Kendaraan yang ditetapkan Perda
Jenis kendaraan bebas pajak dan bea balik nama selanjutnya adalah kendaraan yang ditetapkan dalam peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.
Sebagai contoh, Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur kendaraan yang dikecualikan sebagai obyek PKB dan BBNKB.
Salah satunya, dalam Pasal 4 dan Pasal 10 Perda, kendaraan bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan maupun importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kemudian, yang dimaksud dengan 'pabrikan atau importir' adalah pabrikan atau importir termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Sementara itu, 'keperluan pameran dan tidak untuk dijual' maksudnya adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pameran dan akan diekspor kembali.
Baca Juga: Ternyata Ada Loh Pemilik Kendaraan Yang Kebal Pajak Progresif
3. Kereta Api
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, kereta api merupakan kendaraan yang dikecualikan dari obyek PKB dan BBNKB.
Lantaran bukan obyek PKB dan BBNKB, kendaraan ini tidak dipungut pajak kendaraan maupun bea balik nama oleh pemerintah daerah.
4. Kendaraan bermotor perwakilan negara asing
Kendaraan selanjutnya yang bebas pajak dan BBNKB, yakni kendaraan kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
5. Kendaraan bermotor untuk Pertahanan
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan BBNKB.
Contoh jenis kendaraan ini, antara lain kendaraan bermotor yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas.
Baca Juga: Pakai Bahu Jalan Tol Didenda Setengah Juta, Kecuali 7 Kendaraan Kebal Hukum Berikut
6. Kendaraan berbasis energi terbarukan
Kendaraan berbasis energi terbarukan atau dikenal juga sebagai renewable energy mengacu pada kendaraan dengan sumber daya energi berkelanjutan dan dapat diperbarui secara alami.
Beberapa contoh sumber daya energi, seperti energi surya, air, angin, bioenergi, dan energi panas bumi.
Kendaraan dengan sumber daya tersebut pun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor.