3. Kereta Api
Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur, kereta api merupakan kendaraan yang dikecualikan dari obyek PKB dan BBNKB.
Lantaran bukan obyek PKB dan BBNKB, kendaraan ini tidak dipungut pajak kendaraan maupun bea balik nama oleh pemerintah daerah.
4. Kendaraan bermotor perwakilan negara asing
Kendaraan selanjutnya yang bebas pajak dan BBNKB, yakni kendaraan kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
5. Kendaraan bermotor untuk Pertahanan
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara dibebaskan dari kewajiban membayar pajak dan BBNKB.
Contoh jenis kendaraan ini, antara lain kendaraan bermotor yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bertugas.
Baca Juga: Pakai Bahu Jalan Tol Didenda Setengah Juta, Kecuali 7 Kendaraan Kebal Hukum Berikut
6. Kendaraan berbasis energi terbarukan
Kendaraan berbasis energi terbarukan atau dikenal juga sebagai renewable energy mengacu pada kendaraan dengan sumber daya energi berkelanjutan dan dapat diperbarui secara alami.
Beberapa contoh sumber daya energi, seperti energi surya, air, angin, bioenergi, dan energi panas bumi.
Kendaraan dengan sumber daya tersebut pun dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor.