Pajak Progresif di Jakarta Naik, Ini Perbedaanya Dengan Tarif Lama

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:58 WIB

Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap tahun sobat GridOto wajib bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bahkan beredar kabar bahwa akan ada kenaikan pajak progresif mulai Januari 2025.

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

-Kendaraan pertama pajak 2%

-Kendaraan kedua pajak 3%

-Kendaraan ketiga pajak 4%

-Kendaraan pajak 5%