Dari sisi perizinan angkutan umum, Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Sari mengungkapkan pentingnya registrasi dan perizinan kendaraan angkutan umum.
Hal ini sesuai amanah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ke depan, perizinan angkutan umum serta pengembangan teknologi ETA berbasis GPS akan terintegrasi dengan aplikasi atau web based Mitra Darat sehingga diharapkan dapat memberikan kemudahan penyelenggaraan angkutan umum," tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya pun terus melakukan pembinaan perusahaan angkutan umum agar tercipta standar pelayanan minimal dengan kriteria ideal, sehat dan dinamis serta melakukan pengawasan perizinan angkutan orang yang dilakukan di terminal tipe A, ruas-ruas jalan dan juga lokasi wisata.
"Kami juga telah mencabut sebanyak 178 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan (KPS) yang mati dengan total kendaraan lebih dari 3.000 kendaraan," kata Ernita
Kami berharap nantinya keselamatan angkutan umum dapat lebih ditingkatkan," tutupnya.