Biar Gak Kepatil Calo, Begini Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan

M. Adam Samudra - Senin, 28 Oktober 2024 | 11:10 WIB

Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku (M. Adam Samudra - )

Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.