GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik dijadwalkan meluncur di tahun 2025.
Lalu bagaimana dengan BPKB lama, Apakah dibuang saja? Jawabannya jangan!
BPKB elektronik sendiri merupakan buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKB elektronik)," kata Yusri, saat dikonfirmasi, (23/10/24) melansir Kompas.com.
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong
Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.
Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," kata dia.
Yusri menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
Baca Juga: BPKB Elektronik Diharapkan Meluncur di 2024, Bagaimana BPKB Lama?
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.
Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor.
“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ungkapnya.
Menukil dari Kompas.com (2023), BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.
Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.
Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.
Baca Juga: Wacana Sudah Sejak Tahun 2022, Gimana Update BPKB Elektronik?
Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.
BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat.
Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja.
Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.