Begini Cara Aktifkan STNK Kendaraan yang Diblokir Pemilik Pertama

M. Adam Samudra - Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Ruang pelayanan Samsat Sampang (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sobat GridOto yang membeli kendaraan bekas atau second bisa membuka kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diblokir oleh pemilik pertama.

Pasalnya STNK yang diblokir bisa dibuka kembali melalui dua cara.

STNK yang diblokir bisa diaktifkan dengan berbagai pengajuan balik nama atau mutasi keluar sesuai identitas pemilik baru.

Sebagai informasi, STNK yang diblokir dan tidak diaktifkan lagi bisa menyebabkan kendaraan tidak terdaftar secara resmi atau 'bodong'.

Pada Umumnya, pemilik sengaja memblokir STNK kendaraan yang dijual untuk menghindari pajak progresif atau pajak berkelipatan dan tanggungan pajak tahunan.

Lalu bagaimana cara membuka STNK yang diblokir pemilik pertama?

Hal itu diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru," bunyi pasal tersebut.

Mengacu aturan di atas, cara mengaktifkan STNK yang diblokir bisa dilakukan berdasarkan permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.

Baca Juga: Malas Mondar-mandir, Begini Cara dan Syarat Blokir STNK Via Online

Sebelum melakukan balik nama, ada beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

1. STNK asli dan fotokopi

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.

Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:

1. Datang ke Samsat sesuai domisili

2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan

3. Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.

Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta

4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu sekitar 3 jam, mulai dari proses cek fisik sampai menerima STNK kendaraan baru.

Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, pembeli perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.

Berikut biaya balik nama kendaraan bermotor:

1. Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000 / Rp 200.000

2. Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000 / Rp 375.000

3. Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 / Rp 100.000

4. Biaya cek fisik: Rp 25.000

5. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000.

Sekadar informasi, biaya tersebut belum termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Besaran PKB yang harus dikeluarkan setiap tahunnya sama, tetapi bisa saja mengalami penurunan seiring bertambahnya usia kendaraan.