1. STNK asli dan fotokopi
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
1. Datang ke Samsat sesuai domisili
2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
3. Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama.
Baca Juga: Pelan-pelan, Pengendara Kendaraan Acuhkan Pejalan Kaki Bisa Didenda Setengah Juta
4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.