Jual Honda BeAT Bekas Malah Terancam 5 Tahun Penjara, Barang Bukti Enggak Bisa Dielak

Irsyaad W - Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:05 WIB

Irwansyah (26) pelaku pencurian Honda BeAT di Banyuasin lalu menjualnya ke Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) (Irsyaad W - )

Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jalan Kelurahan Gunung Kemala, Prabumulih Barat, kota Prabumulih.

Tak menunggu lama, Polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

"Pelaku kami ringkus di Jalan Gunung Kemala, saat ini tersangka inisial IR masih dalam pemeriksaan kami dan kasus masih kami kembangkan," kata Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, (21/10/24) melansir TribunSumsel.com.

Alias Suganda menegaskan atas perbuatannya tersebut, tersangka Irwansyah akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Selain tersangka, barang bukti motor dan kunci leter T diduga dipakai tersangka dalam melakukan pencurian juga berhasil diamankan," lanjutnya.

Sementara itu, Irwansyah dihadapan petugas mengakui perbuatannya melakukan pencurian Honda BeAT tersebut dan dijual ke daerah Tanah Abang Kabupaten Pali.