GridOto.com - Pengendara harus mengurus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) jika SIM mereka hilang.
Proses pengurusan SIM yang hilang dapat dilakukan di Satpas terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan.
SIM merupakan persyaratan wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor.
Maka dari itu, jika Sobat GridOto kehilangan SIM, maka harus segera mengurusnya.
Mengurus SIM yang hilang tidak sulit, kalian hanya perlu menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan.
"Jika SIM hilang hanya perlu surat kehilangan dari kantor kepolisian terdekat lalu bawa Fotokopi SIM yang hilang (jika ada) dan KTP asli serta fotokopinya. Nanti bisa dicek melalui arsip," kata Saiful selaku petugas Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (22/10/2024).
2 Hal Sebelum Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Sebelum mengurus SIM yang hilang atau rusak, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dilansir dari instagram simrestabesbdg1:
1. Masa Berlaku SIM: Pastikan SIM yang hilang atau rusak masih aktif.
Baca Juga: Fakta Baru Elf Maut di Tol Bawen, Keluarga Sopir Singgung Kepemilikan SIM
2. Biaya Pengurusan: Biaya pengurusan SIM hilang atau rusak sama dengan biaya perpanjangan atau pembuatan SIM baru.
Biaya Mengurus SIM Hilang atau Rusak
Berikut adalah biaya yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang atau rusak
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Itulah syarat dan cara urus SIM yang hilang atau rusak, termasuk biayanya.
Jangan khawatir selama pelayanan, sobat GridOto akan diarahkan oleh petugas terkait.