Aset Rp 13 Miliar Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dilucuti, Porsche Sampai Ducati Terbungkus

Irsyaad W - Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:40 WIB

Ducati Superleggera V4 dan deretan motor lain yang disita dari bos tambang batu bara ilegal, Bobi Candra (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim, Sumatera Selatan, Bobi Candra akhirnya tertangkap.

Asetnya senilai Rp 13 berwujud lima mobil dan motor, serta tiga rumah mewah di Muara Enim dan Palembang terbungkus.

Mulai Toyota Land Cruiser 300, Honda HR-V, Mercedes-Benz, Porsche Boxster (RED SOFT TOP) 2.7 Sport Chrono.

Kemudian motor yang disita mulai Honda Supra, VMC, Yamaha R1, Kawasaki Ninja ZX-25, Yamaha fazzio, Ducati Superleggera V4, Yamaha 125ZR dan Yamaha NMAX.

Penangkapan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan saat Bobi bersembunyi di apartemen wilayah Jakarta, (11/10/24).

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan, operasi penindakan terhadap tambang ilegal ini telah dilakukan sejak Agustus lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lokasi tambang batu bara ilegal di Dusun II, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung.

Baca Juga: Doni Salmanan Dimiskinkan, Lamborghini Huracan Liberty Walk Sampai Ninja H2 Habis Dikuras Negara

Aji YK Putra/Kompas.com
Bos tambang batu bara ilegal, Bobi Candra (berbaju tahanan oranye) beserta aset-asetnya senilai Rp 13 miliar berwujud, rumah, motor dan mobil mewah

"Tambang tersebut kini telah disegel karena beroperasi tanpa izin. Ternyata, tambang ini sudah dikelola Bobi sejak 2019," ungkap Bagus saat gelar perkara, (21/10/24) disitat dari Kompas.com.

Bagus juga menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Bobi.

Ditemukan bahwa rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.

"Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel," tandas Bagus.