Bagus juga menambahkan, setelah penangkapan, pihaknya melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki Bobi.
Ditemukan bahwa rumah dan kendaraan mewah yang dimiliki tersangka merupakan hasil dari kegiatan tambang ilegal.
"Temuan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini akan terus kami dalami untuk mengungkap dugaan aset yang dimiliki tersangka dari tambang ilegal tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bobi dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta tindak pidana penambangan batu bara ilegal sesuai dengan Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman yang dihadapi Bobi adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
"Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Polda Sumsel," tandas Bagus.