Setelah diiklankan, jika ada calon pembeli yang tertarik.
Penipu memainkan perannya bahwa ia benar-benar menjual motor tersebut.
Kemudian ketika calon pembeli sepakat membeli akan mentransfer uang ke rekening penipu.
“Di sini penipu akan membuat janji dengan pemilik kendaraan dan pembeli untuk bertemu di suatu tempat. Di sinilah pemilik kendaraan asli bertemu dengan pembeli, namun ketika diminta uangnya bilangnya pembeli sudah tranfer uang, padahal tranfernya kan ke penipu tersebut,” teranganya.
Selanjutnya, pelaku akan menghilang dan memblokir nomor pemilik mobil maupun calon pembeli.
Baca Juga: Gudang Ban Motor Bekas di Sragen Ludes, Ratusan Juta Rupiah Meleleh Rata Dengan Tanah
Dicka melanjutkan, kasus seperti sulit diiungkap. Karena penipu menggunakan akun anonim, serta rekening yang digunakan bukan asli milik mereka.
Sehingga atas kejadian ini, Dicka lebih mengimbau kepada calon pemberi kendaraan second agar lebih berhati-hati lagi ketika bertransaksi melalui marketplace.
Ketika hendak membeli, pastikan terlebih dahulu kelengkapan surat kendaraan bermotor, baik STNK mauapun BPKB. Kemudian menyesuaikan nama pemilik kendaraan dengan surat-suratnya.
Bisa juga, pembeli mengajak penjual ke SAMSAT untuk lebih memastikan kendaraan tersebut bukan kendaraan curian atau sudah laku terjual.
Selain motor curian, penjual nakal juga menjual kendaraan kredit macet.
Untuk kasus ini , sudah termasuk dalam penggelapan. Karena hak milik barang masih di finance.