Melihat peristiwa tersebut, kemudian Narsun bersama dengan rekannya Wiyanto mengecek CCTV dan mendapati Isuzu Traga tersebut dicuri sekitar pukul 02.07 WIB.
"Dari CCTV terlihat pencuri menggunakan jamper berhoodie warna hitam dan menggunakan masker," imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, Narsun kemudian melaporkannya ke Polsek Wangon.
Unit Reskrim Polsek Wangon kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polresta Banyumas yang kemudian melakukan penyelidikan dan profiling pelaku.
Beberapa waktu kemudian, mereka mendapati informasi ada dua orang yang meninggalkan Isuzu Traga di wilayah wangon.
Baca Juga: Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun
"Dari informasi tersebut, kemudian kami berhasil menangkap terduga pelaku DDA alias Sukir," ungkapnya.
Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, DDA alias Sukir mengaku rencananya Isuzu Traga hasil curian tersebut bakal dijual memenuhi kebutuhan ekonominya.
Namun, sebelum berhasil dijual, Ia terlebih dahulu terangkap oleh polisi.
"Dari pengakuan DDA, Ia menyalakan mobil menggunakan kunci kontak mobil yang didapatkannya dari TW (buron) karyawan PT tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, saat ini DDA tengah menjalani pemeriksaan Polsek Wangon dan dijerat dengan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.