Isuzu Traga Batal Jadi Duit, Penjual Malah Terancam 7 Tahun Penjara

Irsyaad W - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:00 WIB

Isuzu Traga milik jasa ekspedisi PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon yang dicuri berhasil ditemukan sebelum berhasil dijual maling (Irsyaad W - )

GridOto.com - Penjual Isuzu Traga terancam hukuman 7 tahun penjara.

Padahal Traga pikap tersebut batal jadi duit.

Usut punya usut, Isuzu Traga tersebut milik salah satu jasa ekspedisi, yakni PT Indocitra Logistic Express Cabang Wangon yang sempat hilang dicuri.

Pelakunya dua orang pria yang salah satunya sudah tertangkap berinisial DDA alias Sukir (24) beserta barang bukti Isuzu Traga yang dimalingnya.

Warga Wangon, Banyumas, Jawa Tengah itu dibekuk aparat sekitar pukul 21:00 WIB, (16/10/24).

Barang bukti yang disita adalah Isuzu Traga pikap pelat kuning B 9329 KVT serta satu unit Yamaha Jupiter Z yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan kasus pencurian baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, (27/9/24).

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera

Saat itu, salah seorang karyawan bernama Narsun terkejut ketika baru datang ke kantornya.

"Pelapor (Narsun) mendapati pintu gerbang kantor sudah terbuka dan kunci gembok sudah rusak serta mobil pikap milik perusahaannya sudah tidak ada di tempat parkir," terangnya menukil Tribunbanyumas.com.