Sibuk Kerja, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Suruh Orang Lain Asal Penuhi Syarat Ini

Irsyaad W - Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pajak tahunan dan 5 tahunan menjadi kewajiban semua pemilik kendaraan.

Namun beberapa kondisi, ada pemilik yang tidak bisa bayar langsung karena sibuk bekerja.

Tenang, bayar pajak kendaraan bisa minta tolong dengan menyuruh orang lain dengan syarat tambahan.

Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Manual pada pelayanan Samsat
  2. Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:

Pengesahan STNK:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
  2. Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
  3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  4. STNK
  5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP).

Baca Juga: Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Masih Sekolah di Leasing, Silakan Pakai Cara Ini

Perpanjangan STNK 5 tahunan:

  1. KTP pemilik kendaraan sesuai
  2. STNK Surat kuasa bermaterai
  3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kemudian, untuk cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilkan orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:

Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Warga Bogor Full Senyum, Nunggak Pajak Mobil-Motor Dapat Keringanan Denda

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.

5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

8. Pencetakan STNK dan TNKB

9. Penyerahan STNK dan TNKB.

Sementara, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP

3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

6. Pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.