Sibuk Kerja, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Suruh Orang Lain Asal Penuhi Syarat Ini

Irsyaad W - Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Irsyaad W - )

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Warga Bogor Full Senyum, Nunggak Pajak Mobil-Motor Dapat Keringanan Denda

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.

5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

8. Pencetakan STNK dan TNKB

9. Penyerahan STNK dan TNKB.

Sementara, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP

3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

6. Pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.