Waspada, Razia Polisi Besar-besaran di Jateng Incar 7 Pelanggaran Ini

Irsyaad W - Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:05 WIB

Ilustrasi razia kepolisian di Jawa Tengah (Irsyaad W - )

GridOto.com - Razia Polisi besar-besaran tengah berlangsung di seluruh Indonesia. Tak terkecuali berlaku di provinsi Jawa Tengah.

Waspada, razia bertajuk Operasi Zebra Candi 2024 ini mengincar 7 pelanggaran lalu lintas.

Operasi Zebra Candi 2024 ini berlangsung dari 14-27 Oktober 2024.

Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, banyaknya pelanggaran lalu lintas salah satunya dipicu kemacetan.

Dia menilai, meningkatnya jumlah kendaraan bermotor setiap tahunnya tak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur jalan.

"Melawan arah, menggunakan trotoar, serta tidak tertib lainnya dapat menyebabkan kecelakaan," kata Ari, melalui pesan tertulis yang diterima,(14/10/24) sore disitat dari Kompas.com, (15/10/24)..

Tahun 2024, lanjut dia, merupakan tahun politik yang mana tahapan dari pemilu akan berimplikasi keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya.

Baca Juga: Razia Besar-besaran Digelar, Kereta Ini Tak Luput Dari Incaran Polisi

Ari menegaskan, operasi kali ini unit lalu lintas mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis.

"Didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat," katanya lagi.

"Kami berharap operasi zebra candi 2024 dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," harapnya.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penegakan lalu lintas, Polres Demak mengadakan penegakan dan kedisiplinan di pihak internal.

Kepala Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso menuturkan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota.

Pemeriksaan meliputi, surat kendaraan, izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan lainnya.

"Alhamdulillah setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap anggota, tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Santoso.

Berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi zebra candi 2024, yakni:

1. Kendaraan over load dan over dimensi
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) balap liar.