"Kami berharap operasi zebra candi 2024 dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas," harapnya.
Sebagai informasi, sebelum melakukan penegakan lalu lintas, Polres Demak mengadakan penegakan dan kedisiplinan di pihak internal.
Kepala Kasi Propam Polres Demak, AKP Santoso menuturkan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggota.
Pemeriksaan meliputi, surat kendaraan, izin mengemudi dan kelengkapan kendaraan lainnya.
"Alhamdulillah setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap anggota, tidak ditemukan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Santoso.
Berikut 7 jenis pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi zebra candi 2024, yakni:
1. Kendaraan over load dan over dimensi
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang
4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI
5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus
7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) balap liar.