Pelat Nomor Diplomatik Masuk Target Razia Polisi Besar-besaran, Pengguna Terancam Denda Rp 2 Miliar

Irsyaad W - Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:35 WIB

Ilustrasi pelat nomor diplomat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target razia Polisi besar-besaran di wilayah Polda Metro Jaya.

Salah satunya penertiban mobil berpelat nomor diplomatik palsu.

Para pemakainya bisa terancam sanksi pidana kurungan denda Rp 2 miliar.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut hal tersebut karena masih banyak aduan dari masyarakat mengenai pelat nomor palsu untuk kepentingan pribadinya.

Sehingga membuat mobilitas terganggu.

Padahal penggunaan pelat nomor sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penyalahgunaan TNKB diplomatik menjadi sasaran kita karena banyak orang yang memalsukan. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata dia dalam keterangannya, (14/10/24) menukil Kompas.com.

Baca Juga: Lexus GS 300 Pelat CD Kecelakaan di Cilincing, Mobil Dinasnya Orang Penting, Ini Jabatannya

Instagram @jakut.info
Tangkap layar kecelakaan Lexus GS 300 tumpakan korps diplomatik di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (10/11/2023).

Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya kemudian memasukkan laporan beberapa kedutaan, tentang Nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut.

Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis dalam UU 22/2009, di mana pelanggar atau pengguna yang memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Pelanggaran serupa juga tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.

Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.

Sebagai info, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024 mulai 14-27 Oktober 2024.

Operasi pun ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Hari Pertama Razia Kendaraan di Bogor Bikin Satu Pemotor Keringetan, Polisi Nyaris Celaka

Dok. Bapenda.Jabarprov.go.id
Pelat nomor mobil Korps Diplomatik

Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2024 kali ini, sebagai berikut:

 1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.