Dasar hukum untuk pelanggaran ini tertulis dalam UU 22/2009, di mana pelanggar atau pengguna yang memakai pelat nomor rahasia atau dinas tidak sesuai peruntukkan akan dikenakan tilang sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Pelanggaran serupa juga tertulis di Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 alias Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Sebagai info, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar operasi Zebra Jaya 2024 mulai 14-27 Oktober 2024.
Operasi pun ditujukan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Hari Pertama Razia Kendaraan di Bogor Bikin Satu Pemotor Keringetan, Polisi Nyaris Celaka
Ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi Zebra Jaya 2024 kali ini, sebagai berikut:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.