GridOto.com - Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target razia Polisi besar-besaran di wilayah Polda Metro Jaya.
Salah satunya penertiban mobil berpelat nomor diplomatik palsu.
Para pemakainya bisa terancam sanksi pidana kurungan denda Rp 2 miliar.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menyebut hal tersebut karena masih banyak aduan dari masyarakat mengenai pelat nomor palsu untuk kepentingan pribadinya.
Sehingga membuat mobilitas terganggu.
Padahal penggunaan pelat nomor sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penyalahgunaan TNKB diplomatik menjadi sasaran kita karena banyak orang yang memalsukan. Jadi orang mencetak memalsukan nomor tersebut," kata dia dalam keterangannya, (14/10/24) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Lexus GS 300 Pelat CD Kecelakaan di Cilincing, Mobil Dinasnya Orang Penting, Ini Jabatannya
Atas dasar itu, Latif mengatakan pihaknya kemudian memasukkan laporan beberapa kedutaan, tentang Nopol-nya yang dipakai oleh orang-orang yang bukan bagian diplomat tersebut.