Jangan Salah Kaprah, Bahu Jalan Tol Bukan Buat Nyalip Tapi Untuk Ini

Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:30 WIB

Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol (Ferdian - )

- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.