Budi memperkirakan korban akan menginap di hotel tersebut sehingga lebih leluasa untuk mencurinya.
Sesuai perkiraan tersangka, mobil mudah untuk dicuri menggunakan kunci serep yang dipegangnya.
Adapun untuk keluar dari kawasan parkir hotel, bukan hal sulit bagi tersangka karena di dalam mobil sudah ada kartu E-toll yang ditinggalkan korban.
Selepas itu, tersangka membawa mobil tersebut ke Jakarta.
“Saya hendak jual mobil seharga Rp250 juta tanpa dokumen atau bodong. Jualnya sistem jaringan teman tidak iklan di online,” terang pria yang biasa bisnis jual-beli mobil disitat TribunJateng.
Namun, sebelum tersangka berhasil menjual mobil BMW tersebut, polisi meringkusnya di jalan tol Semarang-Batang pada Rabu (9/10/2024) sore.
Baca Juga: Duh BMW 8 Series Harga Hampir Rp 3 Miliar Nyangkut di Separator Busway, Ini Kata Polisi
Tersangka membeli mobil itu pada tahun 2021 dengan cara kredit di leasing BCA Finance.
Namun, tersangka hanya menganggsur tiga bulan dari total angsuran kredit selama 48 bulan atau 4 tahun.
Besaran cicilan per bulannya sebesar Rp14 jutaan.
Setelah itu, tersangka mengganti pelat mobil dengan pelat nomor palsu.
Ketika mengendarai BMW dengan pelat palsu itu, tersangka ditangkap Polsek Gambir 4 bulan lalu karena surat dan pelat nomor berbeda.
Mobil lantas diserahkan ke BCA Finance, oleh perusahaan tersebut dilelang lalu dibeli oleh korban.
“Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri,” kata Andika.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.