Kemudian, jalan kolektor primer merupakan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan nasional dengan lokal.
Lalu, antar-pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan lokal.
3. Jalan tol
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Ciri khas jalan tol adalah jalannya cenderung lurus dan hanya dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih.
Ini adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yakni memiliki peranan membina kesatuan dan keutuhan nasional.
Selain itu, jalan ini juga memiliki peranan dalam melayani daerah-daerah rawan, melayani kegiatan perbatasan antar-negara, serta dalam angka pertahanan dan keamanan.