Cara para pelaku yakni membuntuti mobil korban lalu menyebar ranjau paku di jalan yang akan dilintasi korban.
Ketika korban minggir untuk mengganti ban, pelaku menggasak tas berisi uang di jok belakang mobil.
"Pelaku menggasak uang tunai Rp 100 juta dari mobil korban," ujarnya.
Pengungkapan kasus itu, kata Suartika, setelah Polres Tulungagung menangkap satu tersangka pelaku pecah kaca mobil.
Selanjutnya, polisi mengembangkan penangkapan satu tersangka di Polres Tulungagung.
Baca Juga: Bandit Pecah Kaca dan Gembos Ban Mobil Dikado Polisi, Buah Dari Kerugian Rp 1,1 Miliar
Ada empat Polres, yaitu Polres Malang Kota, Polres Blitar Kota, Polres Blitar dan Polres Tulungagung yang bekerja sama mengembangkan kasus itu.
"Hasil koordinasi empat Polres kemudian menindaklanjuti satu pelaku yang ditangkap di Tulungagung, kami mengamankan delapan pelaku," katanya.
"Delapan pelaku itu ada yang sebagai eksekutor di Blitar Kota, Malang Kota, Tulungagung dan Kabupaten Blitar," lanjutnya.
Dikatakannya, para tersangka merupakan komplotan pelaku kejahatan pecah kaca dan kempis ban lintas provinsi.
Para pelaku telah beraksi di Malang Kota, Blitar Kota, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.
"Para pelaku ada yang berasal dari Sumatera Selatan dan ada juga yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," beber Suartika.
"Mereka komplotan kejahatan modus pecah kaca lintas provinsi. Pelaku beraksi di Malang Kota, Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Baca Juga: Ban Mobil Tim Badminton Indonesia di Paris Prancis Digembosi Maling, Uang Kas PBSI Lenyap
Salah satu pelaku, RV mengaku mulai beraksi di wilayah Jawa Timur sejak pertengahan 2024.
RV ikut beraksi di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
"Saya ikut aksi di Kabupaten Blitar sekali, di Kota Blitar sekali. Kalau di Malang, teman-teman yang kerja," ujarnya.
Saat beraksi di Kota Blitar, ia menggasak uang tunai Rp 100 juta milik nasabah bank.
Dari hasil kejahatan itu, ia mendapatkan bagian Rp 12 juta dan PS mendapat bagian Rp 17 juta.