GridOto.com - Geng petik uang tunai Rp 100 juta di dalam kabin mobil di Blitar, Jawa Timur terbungkus.
Modus yang mereka pakai dengan menggombosi ban mobil nasabah bank pakai cara licik.
Para pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota itu ternyata komplotan lintas provinsi.
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan lima tersangka.
Namun, dari lima tersangka, hanya dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota.
Tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota, yaitu, RV dan PS, keduanya warga Sumatera Selatan.
"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Ada dua tersangka yang ditahan di Polres Blitar Kota," terang Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, (7/10/24) mengutip TribunJatim.com.
"Sedangkan dua tersangka lagi ditahan di Malang Kota, dan satu tersangka ditahan di Polres Blitar," kata
Para perampok ini melakukan aksi dengan modus menggembosi ban mobil nasabah bank di Jalan Raya Blitar-Tulungagung, tepatnya di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar pada 4 Juli 2024 lalu.